KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 akan diperpanjang jika hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga hari penutupan. Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27-29 Agustus 2024. “Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran (jika hanya ada satu paslon yang mendaftar),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat memberikan keterangan di Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).
KPU Bakal Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Jika hanya Satu Paslon yang Mendaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 akan diperpanjang jika hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga hari penutupan. Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27-29 Agustus 2024. “Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran (jika hanya ada satu paslon yang mendaftar),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat memberikan keterangan di Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).