KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bakal memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol) di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar sampai hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari sesuai aturan di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024. "Jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024," papar Idham kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
KPU Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran 3 Hari Jika Hanya 1 Paslon yang Mendaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bakal memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol) di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar sampai hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari sesuai aturan di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024. "Jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024," papar Idham kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).