JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah seluruh tuduhan kecurangan pemilu yang ditudingkan pasangan calon presiden Prabowo Subiantio-Hatta Rajasa. Dalam tanggapan resmi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8), KPU menilai semua dalih yang digunakan oleh kubu Prabowo-Hatta tidak berdasar. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, tuduhan tidak mendasar bisa dilihat dari dugaan penggelembungan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta. Menurut KPU, walaupun dalam permohonan gugatannya pasangan Prabowo-Hatta mengklaim suara mereka telah dikempesi sampai dengan 1,2 juta suara, namun kubu Prabowo-Hatta tidak menjelaskan siapa, di mana, kapan, pengurangan suara tersebut dilakukan. Selain kelemahan data soal klaim penggembosan suara, Ali juga mengatakan, kelemahan gugatan kubu Prabowo-Hatta juga terjadi pada dalil atau tuduhan bahwa KPU melakukan kesalahan penghitungan dalam proses penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli. "Klaim tersebut tidak berdasar," katanya. Apalagi bila kesalahan penghitungan sampai mengakibatkan perbedaan selisih hasil suara mencapai 8.421.389 suara.
Sebagai catatan, dalam sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang digelar Rabu (6/8) lalu, kubu Prabowo- Hatta melalui kuasa hukumnya menuduh bahwa bahwa KPU telah melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara hasil pemilihan presiden. Kubu calon presiden nomor urut 1 itu mengklaim jika KPU tidak curang, maka perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta bisa mencapai 67.139.153 suara atau mengungguli pasangan Jokowi-JK yang hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Klaim kubu Prabowo-Hatta ini jauh jika dibandingkan dengan hasil perhitungan KPU. Menurut hasil perhitungan KPU, pasangan Prabowo-Hatta hanya mendapat 62.576.444 suara, atau kalah dibanding Jokowi-JK yang berhasil mendapatkan 70.997.833 suara. Ali mengatakan, melalui permohonan gugatan mereka, kubu Prabowo-Hatta juga tidak mampu menjelaskan letak kesalahan dan kecurangan KPU. "Mereka hanya mengungkapkan bukti form C1 dam DA1 di seluruh kabupaten dan propinsi tapi tidak merinci secara jelas bagaimana kecurangan terjadi," kata Ali.