JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah seluruh tuduhan kecurangan pemilu yang ditudingkan pasangan calon presiden Prabowo Subiantio-Hatta Rajasa. Dalam tanggapan resmi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8), KPU menilai semua dalih yang digunakan oleh kubu Prabowo-Hatta tidak berdasar. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, tuduhan tidak mendasar bisa dilihat dari dugaan penggelembungan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta. Menurut KPU, walaupun dalam permohonan gugatannya pasangan Prabowo-Hatta mengklaim suara mereka telah dikempesi sampai dengan 1,2 juta suara, namun kubu Prabowo-Hatta tidak menjelaskan siapa, di mana, kapan, pengurangan suara tersebut dilakukan. Selain kelemahan data soal klaim penggembosan suara, Ali juga mengatakan, kelemahan gugatan kubu Prabowo-Hatta juga terjadi pada dalil atau tuduhan bahwa KPU melakukan kesalahan penghitungan dalam proses penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli. "Klaim tersebut tidak berdasar," katanya. Apalagi bila kesalahan penghitungan sampai mengakibatkan perbedaan selisih hasil suara mencapai 8.421.389 suara.
KPU bantah seluruh tuduhan kubu Prabowo di MK
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah seluruh tuduhan kecurangan pemilu yang ditudingkan pasangan calon presiden Prabowo Subiantio-Hatta Rajasa. Dalam tanggapan resmi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8), KPU menilai semua dalih yang digunakan oleh kubu Prabowo-Hatta tidak berdasar. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, tuduhan tidak mendasar bisa dilihat dari dugaan penggelembungan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta. Menurut KPU, walaupun dalam permohonan gugatannya pasangan Prabowo-Hatta mengklaim suara mereka telah dikempesi sampai dengan 1,2 juta suara, namun kubu Prabowo-Hatta tidak menjelaskan siapa, di mana, kapan, pengurangan suara tersebut dilakukan. Selain kelemahan data soal klaim penggembosan suara, Ali juga mengatakan, kelemahan gugatan kubu Prabowo-Hatta juga terjadi pada dalil atau tuduhan bahwa KPU melakukan kesalahan penghitungan dalam proses penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli. "Klaim tersebut tidak berdasar," katanya. Apalagi bila kesalahan penghitungan sampai mengakibatkan perbedaan selisih hasil suara mencapai 8.421.389 suara.