KPU batalkan keikutsertaan tiga parpol pada pileg di lima kabupaten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membatalkan keikusertaan tiga parpol pada Pemilihan Legislatif 2019 di 5 kabupaten. Ketiga partai yang keikutsertaannya dibatalkan adalah:

  • Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu
  • Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Serdang Bedagai.
Alasan pembatalan keikutsertaan ini karena ketiga partai tersebut belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.

Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu. "Jadi kalau ada partai politik misalkan kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan kepada KPU Provinsi maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," lanjut Hasyim.

KPU akan bekerja sama dengan KPU Daerah di lima kabupaten tersebut untuk mensosialisasikan pembatalan tiga parpol itu sebagai peserta pemilu di daerah tersebut.

Jika nantinya masyarakat di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol tadi maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.

Hasyim menambahkan, KPU mempersilakan ketiga partai tersebut menggugat keputusan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasa dirugikan. "Karena ini keputusan KPU ya bisa digugat ke Bawaslu," kata Hasyim. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten", 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli