KONTAN.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual. Dalam jangka waktu 14 hari menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2017 itu rentan waktu 3-16 Oktober. “Yang namanya mendaftar menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan, dokumen kepengurusan SK status badan hukum parpol rekapitulasi jumlah pengurus kabupaten kota dan anggota. Data berupa daftar nama anggota salinan KTA atau KTP," kata Hasyim di depan Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Rabu (27/9). Jika ada persyaratan yang kurang usai diteliti, Hasyim mengatakan parpol terkait akan diberi kesempatan perbaikan. "Dokumen yang sudah lengkap akan masuk tahapan penelitian administrasi kemudian akan diberi kesempatan perbaikan jika diperlukan," lanjutnya.
KPU: Batas perbaikan syarat parpol Februari 2018
KONTAN.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual. Dalam jangka waktu 14 hari menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2017 itu rentan waktu 3-16 Oktober. “Yang namanya mendaftar menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan, dokumen kepengurusan SK status badan hukum parpol rekapitulasi jumlah pengurus kabupaten kota dan anggota. Data berupa daftar nama anggota salinan KTA atau KTP," kata Hasyim di depan Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Rabu (27/9). Jika ada persyaratan yang kurang usai diteliti, Hasyim mengatakan parpol terkait akan diberi kesempatan perbaikan. "Dokumen yang sudah lengkap akan masuk tahapan penelitian administrasi kemudian akan diberi kesempatan perbaikan jika diperlukan," lanjutnya.