KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR RI sedang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah penggunaan media sosial dalam kampanye Pilkada 2024. Dalam rancangan PKPU ini, KPU membatasi pasangan calon untuk memiliki maksimal 20 akun per platform media sosial untuk keperluan kampanye.
KPU Batasi Kampanye Pilkada di Media Sosial Maksimal 20 Akun Tiap Platform
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR RI sedang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah penggunaan media sosial dalam kampanye Pilkada 2024. Dalam rancangan PKPU ini, KPU membatasi pasangan calon untuk memiliki maksimal 20 akun per platform media sosial untuk keperluan kampanye.