JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menyepakati pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada September 2015. Namun, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum memutuskan mengenai hari dan tanggal pelaksanaannya. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu diterbitkan oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono. "Ternyata pemikiran dan pemahaman KPU dan Bawaslu sama dalam konteks bahwa pemilukada itu akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama. Exercise yang paling banyak didiskusikan adalah September, tapi tanggal belum ada pembahasan," ujar Husni saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
KPU-Bawaslu akan Pilkada serentak September 2015
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menyepakati pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada September 2015. Namun, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum memutuskan mengenai hari dan tanggal pelaksanaannya. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu diterbitkan oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono. "Ternyata pemikiran dan pemahaman KPU dan Bawaslu sama dalam konteks bahwa pemilukada itu akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama. Exercise yang paling banyak didiskusikan adalah September, tapi tanggal belum ada pembahasan," ujar Husni saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2014).