KPU-Bawaslu Usul Tambahan Anggaran Penyelenggaraan Pemilu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan tambahan anggaran masing-masing sebesar Rp 7,86 triliun dan Rp 6,06  triliun untuk tahun anggaran 2023. Tambahan anggaran tersebut rencananya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU mendapat pagu indikatif tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15,98 triliun. Jumlah anggaran tersebut digunakan untuk dukungan manajemen sebesar Rp 1,99 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 13,99 triliun.

“Kebutuhan anggaran KPU yang diusulkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 23,85 triliun,” kata Hasyim dikutip Kamis (22/9).


Maka itu, KPU mengusulkan adanya penambahan anggaran sebesar Rp 7,86 triliun. Rencananya, usulan tambahan anggaran tersebut diantaranya diguanakan untuk tambahan anggaran pemutakhiran data pemilih, sosialisasi tahapan pemilu, logistik pemilu, kampanye pemilu, honor dan operasionalbadan ad hoc, persiapan pemungutan dan penghitungan suara, belanja operasional dan belanja pegawai.

Baca Juga: Rawan Terjadi Oligarki Politik, Begini Kesiapan KPU dalam Mengawal Pendanaan Pemilu

Bawaslu juga mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, pagu anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp 7,1 triliun. Dari jumlah tersebut, 77,8% anggaran atau Rp 5,26 triliun digunakan untuk pengawasan tahapan pemilu 2024.

Bawaslu mengusulkan, anggaran pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,39 triliun. Adapun pagu anggaran program tersebut sebesar Rp 5,63 triliun.  Kemudian, untuk program dukungan manajemen Bawaslu mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 327,01 miliar.

Bawaslu sendiri mengusulkan tambahan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 6,06 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu dan meminta Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.

Junimart mengatakan, usulan penambahan anggaran disetujui agar peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi. Ia berharap tambahan anggaran dapat menutup risiko petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan bahkan meninggal.

Adapun, pada Pemilu 2019 terdapat 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

“Ketika anggaran minim, maka kinerjanya juga tidak maksimal dan akan sangat beresiko jga tentunya dengan hasil demokrasi kita,” kata Junimart.

Baca Juga: ICW Sebut Politik Oligarki Sulit Dihilangkan dalam Kontestasi Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat