JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memberikan 6 masukan kepada komisi II DPR terkait revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang baru saja disetujui dan disahkan DPR menjadi UU Pilkada. DPR setuju perppu yang mengembalikan sistem pilkada menjadi dipilih langsung oleh rakyat itu disahkan menjadi undang-undang, namun harus dilakukan revisi setelahnya. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, masukan yang diberikan KPU adalah yang bersifat operasional. Sementara hal-hal yang bersifat prinsip, diserahkan kepada komisi II DPR. "Pertama, DPR perlu mempertimbangkan soal waktu dan desain jadwal pemilihan kepala daerah yang terlalu panjang," kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1) siang.
KPU beri 6 masukan ke DPR untuk revisi UU Pilkada
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memberikan 6 masukan kepada komisi II DPR terkait revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang baru saja disetujui dan disahkan DPR menjadi UU Pilkada. DPR setuju perppu yang mengembalikan sistem pilkada menjadi dipilih langsung oleh rakyat itu disahkan menjadi undang-undang, namun harus dilakukan revisi setelahnya. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, masukan yang diberikan KPU adalah yang bersifat operasional. Sementara hal-hal yang bersifat prinsip, diserahkan kepada komisi II DPR. "Pertama, DPR perlu mempertimbangkan soal waktu dan desain jadwal pemilihan kepala daerah yang terlalu panjang," kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1) siang.