KPU beri 6 masukan ke DPR untuk revisi UU Pilkada



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memberikan 6 masukan kepada komisi II DPR terkait revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang baru saja disetujui dan disahkan DPR menjadi UU Pilkada. DPR setuju perppu yang mengembalikan sistem pilkada menjadi dipilih langsung oleh rakyat itu disahkan menjadi undang-undang, namun harus dilakukan revisi setelahnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, masukan yang diberikan KPU adalah yang bersifat operasional. Sementara hal-hal yang bersifat prinsip, diserahkan kepada komisi II DPR.

"Pertama, DPR perlu mempertimbangkan soal waktu dan desain jadwal pemilihan kepala daerah yang terlalu panjang," kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1) siang.


Husni menjelaskan, jika mengikuti tahapan yang ada di dalam perppu, maka pemungutan suara tahap satu baru bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2015.

"Lamanya waktu di aturan ini bukan desain KPU, kami mengikuti yg diatur Perppu Nomor 1," ujar Husni.

Kedua, lanjut Husni, adalah siklus pemilihan kepala daerah secara serentak. Harus ada aturan yang jelas mengenai siklus ini sehingga tidak mengganggu jabatan kepala daerah di suatu wilayah. Siklus ini juga, kata Husni, harus datur supaya tidak mengganggu penyelenggaraan pilpres dan pileg serentak 2019.

"Ketiga adalah terkait pengaturan pemilihan pada daerah khusus," ucap Husni.

Husni menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki empat daerah khusus yang kepala daerahnya dipilih secara langsung, yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

"Empat ini harus diatur, di mana dalam UU Pilkada sebenarnya disinggung, tapi kami ingin dipertegas lagi mengenai pemilhan daerah khusus ini," ucapnya.

Keempat, KPU juga menyoroti soal sengketa PTUN dalam pilkada. KPU berharap penyelesaian sengketa pilkada di PTUN dapat lebih disederhanakan sehingga tidak memakan waktu yang lama dan tidak dilakukan pada semua tahapan yang ada.

"Kami menginginkan ada pembagian peran dari PTUN. Sebagaimana praktik di pileg dan pilpres berhasil kemarin. Tidak semua dijadikan ranahnya PTUN," ucapnya.

Kelima, KPU juga memperhatikan hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. KPU, kata Husni, berharap Komisi II merujuk kepada UU yang mengatur kewenangan MA menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

"Terakhir, mengenai alokasi anggaran pemilihan," ucap Hunsi.

Husni menjelaskan, KPU pusat sudah berkoordinasi dengan seluruh KPU Daerah di provinsi atau pun kab/kota di seluruh Indonesia. KPU pusat meminta KPUD untuk melakukan konsolidasi dengan pemda masing-masing untuk membahs masalah anggaran penyelenggaraan pilkada.

"Di mana sampai saat ini belum ada kejelasan apa yang menjadi payung hukum alokasi anggaran Pilkada," ucapnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan