KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang tinggal menyisakan 4 provinsi plus 1 PPLN lagi. Rencananya, sisa provinsi dan PPLN yang belum selesai, akan dirampungkan seluruhnya Senin (20/5) ini. Bila seluruh tingkatan rampung, selanjutnya KPU RI bisa langsung mengumumkan pemenang hasil rekap Pemilu 2019 pada hari yang sama. "Bisa (diumumkan). Kalau hari ini yang diumumkan itu hasil perolehan suaranya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Usai pengumuman hasil rekapitulasi suara, KPU RI kembali menunggu selama 3x24 jam, apakah ada pengajuan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu atau tidak. Jika tidak, selanjutnya KPU bisa menetapkan pemenang Pemilu terpilih. "Kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," jelas dia.
KPU berpeluang umumkan hasil final rekap surat suara hari ini, Senin (20/5)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang tinggal menyisakan 4 provinsi plus 1 PPLN lagi. Rencananya, sisa provinsi dan PPLN yang belum selesai, akan dirampungkan seluruhnya Senin (20/5) ini. Bila seluruh tingkatan rampung, selanjutnya KPU RI bisa langsung mengumumkan pemenang hasil rekap Pemilu 2019 pada hari yang sama. "Bisa (diumumkan). Kalau hari ini yang diumumkan itu hasil perolehan suaranya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Usai pengumuman hasil rekapitulasi suara, KPU RI kembali menunggu selama 3x24 jam, apakah ada pengajuan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu atau tidak. Jika tidak, selanjutnya KPU bisa menetapkan pemenang Pemilu terpilih. "Kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," jelas dia.