KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 menjadi Undang Undang (UU). Hal ini dilontarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditanyakan terkait instansi yang mendukung PKPU menjadi UU. “Sedang kita upayakan,” ujarnya saat di konfirmasi Kontan.co.id, Selasa (3/7). Langkah KPU tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Penguatan aturan tersebut diyakini akan meminimalisir praktik tidak sehat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
KPU berupaya naikan status PKPU nomor 20/2018 menjadi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 menjadi Undang Undang (UU). Hal ini dilontarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditanyakan terkait instansi yang mendukung PKPU menjadi UU. “Sedang kita upayakan,” ujarnya saat di konfirmasi Kontan.co.id, Selasa (3/7). Langkah KPU tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Penguatan aturan tersebut diyakini akan meminimalisir praktik tidak sehat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).