KPU bisa tolak rekomendasi Bawaslu



JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bisa saja menolak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Bawaslu merekomendasi perpanjangan kembali masa pendaftaran di tujuh daerah karena belum memenuhi persyaratan pilkada, yakni dua pasang calon kepala daerah.

"KPU belum terima rekomendasi tersebut. Nantinya rekomendasi itu kami pelajari dan tindak lanjuti. Jika tepat sesuai dengan peraturan KPU, akan kami terima," jelas Hadar di gedung KPU pada Rabu (5/8).

Hadar memaparkan jika rekomendasi tersebut diadopsi oleh KPU maka penetapan calon pilkada yang diperpanjang akan berbeda dengan penetapan calon yang sudah daftar pada tahap pertama (26-28 Juli) dan tahap ke-dua (1-3 Agustus). Akan tetapi KPU akan tetap mempertahankan pilkada serentak pada 9 Desember. "Ada kemungkinan dua jalur. Tapi diujungnya (pelaksanaan pilkada) harus kami samakan," tutur Hadar.


Namun Hadar mengungkapkan rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjangan masa pendaftaran di tujuh daerah tidak menjamin adanya tambahan pendaftar. "Tidak ada jaminan pendaftar baru akan muncul. Harus ada sistem baru agar walaupun satu calon tetap dilaksanakan pilkada," jelas Hadar.

Adapun tujuh daerah itu adalah kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Blitar, kota Mataram, kota Samarinda, kabupaten Timur Tengah Utara, kabupaten Pacitan dan kota Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto