JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bisa saja menolak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Bawaslu merekomendasi perpanjangan kembali masa pendaftaran di tujuh daerah karena belum memenuhi persyaratan pilkada, yakni dua pasang calon kepala daerah. "KPU belum terima rekomendasi tersebut. Nantinya rekomendasi itu kami pelajari dan tindak lanjuti. Jika tepat sesuai dengan peraturan KPU, akan kami terima," jelas Hadar di gedung KPU pada Rabu (5/8). Hadar memaparkan jika rekomendasi tersebut diadopsi oleh KPU maka penetapan calon pilkada yang diperpanjang akan berbeda dengan penetapan calon yang sudah daftar pada tahap pertama (26-28 Juli) dan tahap ke-dua (1-3 Agustus). Akan tetapi KPU akan tetap mempertahankan pilkada serentak pada 9 Desember. "Ada kemungkinan dua jalur. Tapi diujungnya (pelaksanaan pilkada) harus kami samakan," tutur Hadar.
KPU bisa tolak rekomendasi Bawaslu
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bisa saja menolak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Bawaslu merekomendasi perpanjangan kembali masa pendaftaran di tujuh daerah karena belum memenuhi persyaratan pilkada, yakni dua pasang calon kepala daerah. "KPU belum terima rekomendasi tersebut. Nantinya rekomendasi itu kami pelajari dan tindak lanjuti. Jika tepat sesuai dengan peraturan KPU, akan kami terima," jelas Hadar di gedung KPU pada Rabu (5/8). Hadar memaparkan jika rekomendasi tersebut diadopsi oleh KPU maka penetapan calon pilkada yang diperpanjang akan berbeda dengan penetapan calon yang sudah daftar pada tahap pertama (26-28 Juli) dan tahap ke-dua (1-3 Agustus). Akan tetapi KPU akan tetap mempertahankan pilkada serentak pada 9 Desember. "Ada kemungkinan dua jalur. Tapi diujungnya (pelaksanaan pilkada) harus kami samakan," tutur Hadar.