JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak yang sudah diterima KPU Kabupaten atau Kota bisa langsung dimusnahkan. Tapi, pemusnahan tersebut tidak sembarang dan harus mengikuti mekanisme. "KPU setempat harus berkomunikasi dengan Panwas dan kepolisian. Itu harus dituangkan dalam berita acaranya. Kita sudah buatkan prosedur untuk pemusnahan," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, di KPU, Jakarta, Senin (10/3/2014). Sebelum dimusnahkan, sambung Arief, KPU Kabupaten atau Kota diminta segera melaporkan berapa surat suara yang rusak karena tercoblos, terkena tinta, warnanya pudar dan sebagainya, ke pihak perusahaan pencetak surat suara untuk dimintakan gantinya.
KPU buat prosedur pemusnahan surat suara rusak
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak yang sudah diterima KPU Kabupaten atau Kota bisa langsung dimusnahkan. Tapi, pemusnahan tersebut tidak sembarang dan harus mengikuti mekanisme. "KPU setempat harus berkomunikasi dengan Panwas dan kepolisian. Itu harus dituangkan dalam berita acaranya. Kita sudah buatkan prosedur untuk pemusnahan," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, di KPU, Jakarta, Senin (10/3/2014). Sebelum dimusnahkan, sambung Arief, KPU Kabupaten atau Kota diminta segera melaporkan berapa surat suara yang rusak karena tercoblos, terkena tinta, warnanya pudar dan sebagainya, ke pihak perusahaan pencetak surat suara untuk dimintakan gantinya.