KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (1/5/2023). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023). Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (1/5/2023). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023). Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.