KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran pasangan Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat. Baca Juga: MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Sejumlah Kepala Daerah
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran pasangan Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat. Baca Juga: MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Sejumlah Kepala Daerah