KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu. Berbeda dengan Pemilu 2024 yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU. "Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).
KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu. Berbeda dengan Pemilu 2024 yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU. "Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).