KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu.

Berbeda dengan Pemilu 2024 yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.

"Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).


Baca Juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Pahami Pengertian dan Mekanisme Mengajukan Hak Angket Ini

Pria yang akrab disapa Drajat itu menambahkan, pendaftaran pemantau untuk pilkada dilakukan sesuai tingkatan.

Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara.

"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritnshan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," kata Drajat.

Berdasarkan Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada 2024 digelar pada bulan November.

Sejauh ini, lembaga penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang menyepakati Pilkada 2024 digelar pada 27 November.

Baca Juga: Ratusan Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Ini Nilai Santunan Petugas KPPS

Sementara itu, pemerintah berniat memajukannya ke bulan September 2024.

Namun, di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat gugatan untuk mengundur sebagian atau seluruh pemungutan suara ke tahun 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Mulai Hari Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto