JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI). Namun, nama-nama tersebut tetap tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014. "KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.280 nama pemIlih yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT, Selasa (25/3/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, pemilih-pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya karena beberapa faktor. Di antaranya, 108.450 orang meninggal dunia, 661 orang menjadi anggota TNI/Polri, 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda.
KPU cabut hak pilih 202.280 warga
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI). Namun, nama-nama tersebut tetap tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014. "KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.280 nama pemIlih yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT, Selasa (25/3/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, pemilih-pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya karena beberapa faktor. Di antaranya, 108.450 orang meninggal dunia, 661 orang menjadi anggota TNI/Polri, 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda.