JAKARTA. Penerimaan pajak menjadi unsur penting dalam mengelola perekonomian. Maka dari itu setiap calon pejabat daerah yang ingin menjabat harus mempunyai visi dan misi terhadap rencana penerimaan pajak daerahnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik mengatakan, pajak akan menjadi bagian dari program visi dan misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebelumnya belum ada penekanan mengenai isu pajak masuk menjadi program kerja. "Sekarang kami dorong agar pemerintah daerah (pemda) mempertegas program mereka," ujar Husni, Jumat (29/5). Menurut Husni, program pajak ini merupakan hasil tindak lanjut Memorandum of Understanding (Mou) yang sudah ditandangani antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan KPU. Ada dua syarat yang harus dipenuhi calon pejabat daerah yaitu visi misi program pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya LHKPN tersebut akan dipublish oleh KPU untuk masing-masing calon, kemudian Dirjen Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan kekayaan yang dimiliki. Jika dua syarat itu tidak memenuhi maka si calon dianggap tidak memenuhi syarat. Syarat pajak ini nantinya akan mulai berlaku pada pilkada serempak pada Desember mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPU: Calon kepala daerah harus miliki visi pajak
JAKARTA. Penerimaan pajak menjadi unsur penting dalam mengelola perekonomian. Maka dari itu setiap calon pejabat daerah yang ingin menjabat harus mempunyai visi dan misi terhadap rencana penerimaan pajak daerahnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik mengatakan, pajak akan menjadi bagian dari program visi dan misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebelumnya belum ada penekanan mengenai isu pajak masuk menjadi program kerja. "Sekarang kami dorong agar pemerintah daerah (pemda) mempertegas program mereka," ujar Husni, Jumat (29/5). Menurut Husni, program pajak ini merupakan hasil tindak lanjut Memorandum of Understanding (Mou) yang sudah ditandangani antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan KPU. Ada dua syarat yang harus dipenuhi calon pejabat daerah yaitu visi misi program pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya LHKPN tersebut akan dipublish oleh KPU untuk masing-masing calon, kemudian Dirjen Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan kekayaan yang dimiliki. Jika dua syarat itu tidak memenuhi maka si calon dianggap tidak memenuhi syarat. Syarat pajak ini nantinya akan mulai berlaku pada pilkada serempak pada Desember mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News