KPU: Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan fasilitas keamanan dari aparat kepolisian.

Hasyim menyatakan, fasilitas keamanan itu mulai diberikan setelah mereka resmi ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023 mendatang.

"Setelah orang-orang ini ditetapkan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden, sebagai peserta pemilu presiden- wakil presiden, itu akan mendapatkan pengamanan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).


"Baik itu personel, kendaraan, lokasi, dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak Kepolisian," imbuh dia.

Baca Juga: KPU Tetapkan 9.917 Caleg DPR Masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

Hasyim menyebutkan, fasilitas keamanan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menuturkan, KPU akan berkoordinasi untuk memberikan pengamanan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Koordinasi sudah dilakukan sejak awal tapi kepastiannya berapa personil, kemudian kendaraan taktisnya seperti apa, jadwal beliau-beliau akan berkunjung ke mana, pengaturannya bagaimana nanti secara teknis akan kita bicarakan lebih lanjut dengan kepolisian," ujar Hasyim.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Jokowi Kembali Tekankan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut rencana, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023, dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sehari setelahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengna judul "Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .