JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang KPU Daerah dan Komisi Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempublikasikan atau memberitahukan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (pilpres). Ketua KPU, Husni Kamil Manik telah menerbitkan surat bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014 yang berisi agar hasil rekapitulasi data entry, yaitu pemindaian dan perekaman data formulir Model C yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak disebarluaskan kepada pihak luar mana pun. Husni bilang, formulir Model C dalam Pilpres tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak diperkenankan untuk digandakan dalam bentuk foto copy atau dalam bentuk apapun yang bisa diakses oleh pihak luar.
KPU daerah dilarang mempublikasikan hasil pilpres
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang KPU Daerah dan Komisi Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempublikasikan atau memberitahukan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (pilpres). Ketua KPU, Husni Kamil Manik telah menerbitkan surat bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014 yang berisi agar hasil rekapitulasi data entry, yaitu pemindaian dan perekaman data formulir Model C yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak disebarluaskan kepada pihak luar mana pun. Husni bilang, formulir Model C dalam Pilpres tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak diperkenankan untuk digandakan dalam bentuk foto copy atau dalam bentuk apapun yang bisa diakses oleh pihak luar.