Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan 12 partai politik (parpol) dari 18 parpol yang dinyatakan gagal di tahap verifikasi administratif, pekan lalu. Arief Budiman, Komisioner KPU, mengaku, sulit untuk menerima dan menolak rekomendasi Bawaslu tersebut sebelum mendalaminya terlebih dahulu. Alasannya, Bawaslu tidak melampirkan temuan-temuannya yang menjadi dasar untuk meloloskan 12 parpol yang telah dinyatakan gagal verifikasi administrasi oleh KPU. "Kami berencana untuk bertemu dengan Bawaslu sekaligus mengklarifikasi hal ini," katanya, kemarin. Arief bilang, pada pertemuan nanti akan disandingkan data KPU dan Bawaslu, apakah ada perubahan data dari parpol tersebut atau memang cara pengambilan keputusan antara KPU dan Bawaslu yang berbeda. KPU khawatir, dalam mengeluarkan rekomendasi, Bawaslu tanpa melihat dokumen verifikasi milik KPU secara detail dan hanya berdasar pada aduan dari parpol.
KPU dalami rekomendasi Bawaslu
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan 12 partai politik (parpol) dari 18 parpol yang dinyatakan gagal di tahap verifikasi administratif, pekan lalu. Arief Budiman, Komisioner KPU, mengaku, sulit untuk menerima dan menolak rekomendasi Bawaslu tersebut sebelum mendalaminya terlebih dahulu. Alasannya, Bawaslu tidak melampirkan temuan-temuannya yang menjadi dasar untuk meloloskan 12 parpol yang telah dinyatakan gagal verifikasi administrasi oleh KPU. "Kami berencana untuk bertemu dengan Bawaslu sekaligus mengklarifikasi hal ini," katanya, kemarin. Arief bilang, pada pertemuan nanti akan disandingkan data KPU dan Bawaslu, apakah ada perubahan data dari parpol tersebut atau memang cara pengambilan keputusan antara KPU dan Bawaslu yang berbeda. KPU khawatir, dalam mengeluarkan rekomendasi, Bawaslu tanpa melihat dokumen verifikasi milik KPU secara detail dan hanya berdasar pada aduan dari parpol.