DEPOK. Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010. Keputusan itu memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad dalam pilkada tersebut. Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda. "Saya tegaskan, bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
KPU Depok cabut SK kemenangan Wali Kota Depok
DEPOK. Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010. Keputusan itu memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad dalam pilkada tersebut. Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda. "Saya tegaskan, bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).