KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkatkan perlindungan data pribadi pemilih. Sebab, dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menggunakan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH) untuk menyusun, melakukan pemutakhiran, dan konsolidasi data pemilih. Pertama, KPU harus menjamin keabsahan dan transparansi pemrosesan, bahwa dasar hukum sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu untuk melakukan pemrosesan data pribadi telah digunakan. KPU juga harus jelas menginformasikan pemrosesan datanya, mulai tujuan pemrosesan, data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan data, termasuk akses pihak ketiga terhadap data tersebut (jika ada). Kedua, memastikan prinsip keterbatasan tujuan, bahwa pemrosesan data SIDALIH hanya digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola, dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan.
KPU Diimbau Tingkatkan Pelindungan Data Pribadi Pemilih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkatkan perlindungan data pribadi pemilih. Sebab, dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menggunakan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH) untuk menyusun, melakukan pemutakhiran, dan konsolidasi data pemilih. Pertama, KPU harus menjamin keabsahan dan transparansi pemrosesan, bahwa dasar hukum sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu untuk melakukan pemrosesan data pribadi telah digunakan. KPU juga harus jelas menginformasikan pemrosesan datanya, mulai tujuan pemrosesan, data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan data, termasuk akses pihak ketiga terhadap data tersebut (jika ada). Kedua, memastikan prinsip keterbatasan tujuan, bahwa pemrosesan data SIDALIH hanya digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola, dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan.