JAKARTA. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani mempertanyakan lambatnya penerbitan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu), partai tersebut sudah dapat melakukan kampanye. Dengan aturan tersebut, seharusnya, KPU telah menetapkan pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Tapi hingga kini, pedoman pelaksanaan kampanye secara nasional sesuai dengan Undang-Undang (UU) oleh peraturan KPU pasal 85 ayat 1 belum diatur.
KPU dikritik Lingkar Madani soal aturan kampanye
JAKARTA. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani mempertanyakan lambatnya penerbitan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu), partai tersebut sudah dapat melakukan kampanye. Dengan aturan tersebut, seharusnya, KPU telah menetapkan pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Tapi hingga kini, pedoman pelaksanaan kampanye secara nasional sesuai dengan Undang-Undang (UU) oleh peraturan KPU pasal 85 ayat 1 belum diatur.