KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, sepanjang menyangkut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, antara lain karena Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.

Baca Juga: Wakil Ketua TPN Ganjar - Mahfud: Pemilu Kita Ini Sudah Babak Belur


"Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024).

"Oleh karena itu, Keputusan KPU (yang) menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar dia.

Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: HUT ke-16, Gerindra Berharap Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres sepanjang menyangkut Prabowo-Gibran dan menyatakan batal pencalonan keduanya.

PTUN Jakarta pun diminta menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.

Sementara itu, dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Ada Pelanggaran Etika Saat Pendaftaran, Apakah Penetapan Cawapres Gibran Batal?

Namun, secara konstitusional, hal itu tidak mengurangi keberlakuan Putusan MK yang final dan mengikat sejak dibacakan, dengan ataupun tanpa revisi Peraturan KPU sebagai regulasi teknis.

Argumentasi yang sama disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak terkait yang dihadirkan di dalam persidangan DKPP.

Kronologinya, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Etik Karena Gibran, Cek Profil & Rekam Jejak Hasyim Asy'ari

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

"Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Putusan DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto