JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jeli menelusuri sumbangan dana pihak ketiga atau perusahaan berbadan hukum terhadap partai politik peserta pemilu atau lewat calon legislatifnya. Hal tersebut guna menghindari praktik gratifikasi dan sebagainya. "Pengusaha kalau menyumbang, pasti tidak mau dipublish. Kalau pun menyumbang dalam jumlah besar, dan dibatasi Rp 7,5 miliar. Kalau lebih besar dari itu, mereka akan mengakalinya dengan memecah. Misal menyumbang Rp 10 miliar, akan memakai induk dan anak perusahaan," ujar Koordinator Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, di Jakarta, Senin (24/2). Ade menambahkan, KPU juga jangan lupa bisa saja ada modus lain perusahaan penyumbang dana kampanye ini tak mau dideteksi, seperti membuat perusahaan palsu. Bisa jadi namanya ada, tapi ketika ditelusuri alamatnya, perusahaan itu enggak ada. Diakuinya, sumbangan dana dari pihak ketiga memang banyak di pemilu presiden, bukan pileg.
Menurutnya, meski KPU membuat peraturan agar perusahaan penyandang dana ke parpol harus melampirkan NPWP, berbadan hukum, dan segala persyaratan lainnya, tidak jaminan laporan yang mereka berikan seperti yang terlihat. "Ini tergantung ketegasan KPU. Saya yakin pasti ada praktik semacam itu," imbuhnya.