KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak. Saan mengatakan, KPU perlu segera mempersiapkan kembali tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat tertunda karena adanya virus corona (Covid-19). Di antaranya membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk persiapan teknis dan kelanjutan tahapan pilkada. "KPU untuk segera melakukan persiapan teknis dan menyusun PKPU, karena tahapan lanjutan harus segera di mulai di bulan Juni," ujar Saan ketika dihubungi, Senin (11/5).
KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak. Saan mengatakan, KPU perlu segera mempersiapkan kembali tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat tertunda karena adanya virus corona (Covid-19). Di antaranya membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk persiapan teknis dan kelanjutan tahapan pilkada. "KPU untuk segera melakukan persiapan teknis dan menyusun PKPU, karena tahapan lanjutan harus segera di mulai di bulan Juni," ujar Saan ketika dihubungi, Senin (11/5).