KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak.

Saan mengatakan, KPU perlu segera mempersiapkan kembali tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat tertunda karena adanya virus corona (Covid-19). Di antaranya membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk persiapan teknis dan kelanjutan tahapan pilkada.

"KPU untuk segera melakukan persiapan teknis dan menyusun PKPU, karena tahapan lanjutan harus segera di mulai di bulan Juni," ujar Saan ketika dihubungi, Senin (11/5).

Baca Juga: Pilkada ditunda Desember, Jokowi teken Perppu No 2/2020

Saan berharap penanganan Covid-19 dapat terus ditingkatkan. Pasalnya, keberlangsungan tahapan pilkada ditentukan dengan penanganan Covid-19 saat ini yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia juga menyatakan, Komisi II akan melakukan rapat kerja dengan KPU setelah masa reses untuk membahas kelanjutan tahapan pilkada serentak dan/atau tindak lanjut Perppu nomor 2 tahun 2020.

"Saya rasa semua sudah bekerja keras dalam penanganan Covid-19, meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dan pemerintah daerah harus terus dilakukan," ujar dia.

Editor: Yudho Winarto