JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta terbuka dan transparan kepada publik terkait data 10,4 juta pemilih bermasalah pada daftar pemilih tetap (DPT). Keterbukaan tersebut untuk membantu pengawas pemilu dan partai politik (parpol) dalam memperbaiki data tersebut."KPU harus berani terbuka menjelaskan 10,4 juta data pemilih bermasalah tersebut. Berapa yang tidak memiliki NIK (nomor induk kependudukan), berapa yang tercatat ganda, dan sebagainya," kata pengamat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di Jakarta, Rabu (6/11). Menurutnya, keberanian itu justru membantu KPU dalam menyisir dan membersihkan data pemilih dalam DPT. Ia mengatakan, parpol dan pengawas pemilu juga dapat melakukan peran itu. "Kalau ada penjelasan atau klasifikasi atas data tersebut, itu dapat membantu kerja Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan parpol dalam menyisirnya," kata Veri. KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih, Senin (4/11). "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi, harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK (nomor induk kependudukan)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta. KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. KPU mengklaim, dari 10,4 juta data bermasalah itu hanya tinggal 7 juta yang belum disisir. "Sebenarnya dari 10,4 juta pemilih bermasalah sudah turun hingga sekarang tinggal sedikitnya tujuh juta. Kami akan mendapatkan lagi sebagian, hanya yang tidak bisa kami dapatkan (pemilihnya) adalah yang belum pernah punya (NIK) sama sekali," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Terhadap tujuh juta data pemilih yang masih bermasalah tersebut, KPU akan melakukan penyisiran dan mencari padanan data dengan bantuan dari Ditjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)
- Deytri Robekka Aritonang