KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini dipicu munculnya Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017. Surat edaran tersebut dinilai memberikan perpanjangan waktu bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019, selama 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, parpol bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Padahal, KPU melalui Peraturan KPU sedianya telah menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
KPU dinilai tak konsisten dalam menjalankan tugas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini dipicu munculnya Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017. Surat edaran tersebut dinilai memberikan perpanjangan waktu bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019, selama 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, parpol bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Padahal, KPU melalui Peraturan KPU sedianya telah menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.