KPU DKI: Ahok boleh cari dana via dinner berbayar



Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, rencana bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan makan berbayar diperbolehkan. Sumarno menyebut hal tersebut sebagai sumbangan dana kampanye. 

"Boleh-boleh saja. Maksimal individu (menyumbang) Rp 75 juta, perusahaan Rp 750 juta," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). 

Pembatasan dana sumbangan kampanye hanya diberlakukan untuk pihak luar. Sementara untuk partai pengusung, jumlah dana kampanye tidak dibatasi. 


"Kalau dari partai pengusungnya tidak apa, cuma harus transparan," kata Sumarno. 

Semua dana yang digunakan untuk kampanye pasangan cagub-cawagub harus ada dalam rekening dana kampanye yang diserahkan kepada KPU DKI. 

"Semua nanti kan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Masuk dari mana, siapa penyumbang. Semua harus disebutkan buktinya untuk diaudit," ucap Sumarno. 

Ahok berencana menerapkan tarif bagi warga yang ingin menemui dan mengajaknya makan bersama selama masa kampanye Pilkada DKI 2017. Tujuannya menerapkan tarif adalah untuk membantu pendanaaan kampanye. 

Menurut Ahok, tarif yang akan dikenakannya sangat bervariatif. Mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 2 juta-Rp 3 juta. Ia menyerahkan waktu pertemuan sesuai keinginan warga yang ingin menemuinya.  

Selain itu, Ahok juga mempersilakan warga yang ingin mengundangnya sebagai pembicara dalam sebuah seminar, maupun sebagai komedian stand up comedy. 

"Saya datang kalau bicara kan enggak jelek-jelek amat, banyak stand up comedy saya kan. Kalau stand up comedy dibayar Rp 10 juta aku OK-OK saja dong," ucap Ahok, di Balai Kota, Kamis (29/9/2016).

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto