Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, rencana bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan makan berbayar diperbolehkan. Sumarno menyebut hal tersebut sebagai sumbangan dana kampanye. "Boleh-boleh saja. Maksimal individu (menyumbang) Rp 75 juta, perusahaan Rp 750 juta," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). Pembatasan dana sumbangan kampanye hanya diberlakukan untuk pihak luar. Sementara untuk partai pengusung, jumlah dana kampanye tidak dibatasi.
KPU DKI: Ahok boleh cari dana via dinner berbayar
Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, rencana bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan makan berbayar diperbolehkan. Sumarno menyebut hal tersebut sebagai sumbangan dana kampanye. "Boleh-boleh saja. Maksimal individu (menyumbang) Rp 75 juta, perusahaan Rp 750 juta," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). Pembatasan dana sumbangan kampanye hanya diberlakukan untuk pihak luar. Sementara untuk partai pengusung, jumlah dana kampanye tidak dibatasi.