KPU DKI: Blusukan kampanye boleh kapan saja



Jakarta. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, KPU DKI tidak membatasi waktu tertentu bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI untuk blusukan atau menemui warga selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dahliah menuturkan, pembatasan waktu hanya berlaku untuk kampanye jenis rapat umum, yakni pukul 09.00 - 18.00 WIB. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

"Rapat umum saja yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Kalau yang lain-lain, karena hanya melibatkan massa yang tidak banyak dan lebih bisa diatur, itu tidak dibatasi waktunya, sampai malam enggak masalah," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).


Dahliah menyatakan, Jakarta memiliki banyak penduduk dengan calon pemilih sebanyak 7 jutaan. Waktu kampanye 120 hari harus dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pasangan cagub-cawagub. "Kami mempersilakan sebanyak-banyaknya mereka mendatangi warga justru, supaya warga lebih mengenal," kata dia.

Menurut Dahliah, KPU DKI juga tidak melarang pasangan cagub-cawagub untuk berkampanye pada malam hari. "Kalau dibatas-batasi waktunya, sedangkan malam bisa dimanfaatkan, apalagi orang itu pulang kerjanya malam, mungkin ada juga kelompok yang bisa ditemui di malam hari, itu kami tidak melarang," kata Dahliah.

Calon gubernur DKI dengan nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, sebelumnya mengunjungi permukiman warga di Kampung Rawa, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016), sekitar pukul 18.30 WIB. Anies menjelaskan bahwa dirinya datang tidak untuk berkampanye, melainkan untuk bersilahturahmi.

Dia menyebut tidak ingin melanggar aturan pilkada terkait batas waktu kampanye. "Ini sudah lewat jam 18.00 WIB, saya udah enggak boleh sebut nomor, visi dan misi, jadi saya di sini silahturahmi saja. Kalau saya kampanye, saya dipanggil Bawaslu," kata Anies di Kampung Rawa pada Rabu malam.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto