Jakarta. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, KPU DKI tidak membatasi waktu tertentu bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI untuk blusukan atau menemui warga selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dahliah menuturkan, pembatasan waktu hanya berlaku untuk kampanye jenis rapat umum, yakni pukul 09.00 - 18.00 WIB. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. "Rapat umum saja yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Kalau yang lain-lain, karena hanya melibatkan massa yang tidak banyak dan lebih bisa diatur, itu tidak dibatasi waktunya, sampai malam enggak masalah," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
KPU DKI: Blusukan kampanye boleh kapan saja
Jakarta. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, KPU DKI tidak membatasi waktu tertentu bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI untuk blusukan atau menemui warga selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dahliah menuturkan, pembatasan waktu hanya berlaku untuk kampanye jenis rapat umum, yakni pukul 09.00 - 18.00 WIB. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. "Rapat umum saja yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Kalau yang lain-lain, karena hanya melibatkan massa yang tidak banyak dan lebih bisa diatur, itu tidak dibatasi waktunya, sampai malam enggak masalah," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).