JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret 15.954 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik mengatakan, para pemilih tersebut dicoret karena tidak memenuhi syarat. "15.954 yang diarsir (dicoret) kemudian diberi keterangan karena hasil verifikasi Dukcapil tidak bisa meyakinkan orang tersebut warga DKI, tidak ada di database kependudukan DKI," ujar Sidik, Rabu (12/4). Selain tidak ada dalam database kependudukan DKI Jakarta, ada pula pemilih-pemilih yang dicoret karena telah meninggal dan pindah ke luar DKI Jakarta. Dari 15.954 pemilih yang dicoret itu, sebanyak 15.913 pemilih tidak ada dalam database kependudukan, 9 pemilih meninggal, dan 32 pemilih lainnya pindah ke luar DKI.
KPU DKI coret 15.954 pemilih dari DPT
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret 15.954 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik mengatakan, para pemilih tersebut dicoret karena tidak memenuhi syarat. "15.954 yang diarsir (dicoret) kemudian diberi keterangan karena hasil verifikasi Dukcapil tidak bisa meyakinkan orang tersebut warga DKI, tidak ada di database kependudukan DKI," ujar Sidik, Rabu (12/4). Selain tidak ada dalam database kependudukan DKI Jakarta, ada pula pemilih-pemilih yang dicoret karena telah meninggal dan pindah ke luar DKI Jakarta. Dari 15.954 pemilih yang dicoret itu, sebanyak 15.913 pemilih tidak ada dalam database kependudukan, 9 pemilih meninggal, dan 32 pemilih lainnya pindah ke luar DKI.