KPU DKI ingatkan cagub soal izin pindah jabatan



JAKARTA. Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, terdapat dua kepala daerah yang masih aktif menjabat, yakni Alex Noordin, Gubernur Sumatera Selatan dan Joko Widodo, Wali Kota Solo, juga Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, mantan bupati Belitung Timur. Sebab itu, Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengingatkan mengenai izin yang harus dimiliki oleh kepala daerah yang mengikuti Pemilukada Jakarta. Bagi gubernur maka ia harus mengantongi izin dari presiden, sedangkan wali kota dengan izin menteri dalam negeri. "Selain itu perlakuannya sama saja dengan calon lainnya," ujar Juri, kemarin.Nantinya, kata dia, jika mereka melakukan kampanye juga harus mendapatkan izin cuti dari jabatannya. Nanti jika terpilih, maka mereka harus mematuhi surat pernyataan pengunduran diri yang mereka buat. "Alex Noordin sudah memberikan izin dari presiden namun Jokowi belum memberikan izin dari mendagri," ujar Juri.Ketua Panwsalu DKI Jakarta Ramdansyah Bakir juga mengingatkan pada Nono Sampono yang belum menyertakan nomor rekening, legalisir ijazah S1, dan surat pernyataan bebas utang. Besok, pihaknya akan meminta semua berkas kelengkapan pasangan calon untuk diverifikasi. "Besok kami mulai mengumpulkan semua berkas pasangan," kata Ramdansyah.Ia juga mengimbau pasangan Alex dan Nono memastikan agar dukungan PDS memang mereka dapatkan. Jika PDS ternyata tidak sah dukungannya, maka suara partai pendukungnya akan kurang dari 15 suara. Saat ini ada perpecahan internal DPW PDS yang mendukung Foke. "Sebaiknya Golkar segera berkoalisi dengan partai lain supaya syarat 15 suara partai bisa cukup," kata Ramdansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan