KPU DKI menyebut pencoretan Mandala Shoji dari DCT sesuai prosedur UU Pemilu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, prosedur pencoretan nama Mandala Abadi Shoji dari daftar calon tetap (DCT) telah mengikuti prosedur Undang-undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Adapun, Mandala tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). "Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2). 

Betty mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait putusan pencoretan Mandala. Nantinya, KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Jika saat hari pencoblosan, Mandala masih tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai pengusungnya. "Sejauh komunikasi saya dengan KPU RI, mereka sedang menindaklanjuti dan nanti dikeluarkan surat keputusan (pencoretan Mandala). Menurut, Surat Edaran KPU Nomor 31 tahun 2019, pembatalan dilakukan dengan mencoret (nama caleg) dari DCT," ujar Betty. 

"Pencetakan DCT kan sudah terjadi, jadi nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS bahwa (nama Mandala) telah dicoret," lanjutnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Mandala, Elza Syarief mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum jika KPU mencoret namanya dari DCT. Elza beralasan kasus yang membelit Mandala bukan merupakan kasus tindak pidana. 

Adapun, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu. Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. 

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018. Saat ini, ia telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU DKI Sebut Pencoretan Mandala Shoji Sesuai Prosedur UU Pemilu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi