KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, prosedur pencoretan nama Mandala Abadi Shoji dari daftar calon tetap (DCT) telah mengikuti prosedur Undang-undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, Mandala tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). "Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2). Betty mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait putusan pencoretan Mandala. Nantinya, KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU DKI menyebut pencoretan Mandala Shoji dari DCT sesuai prosedur UU Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, prosedur pencoretan nama Mandala Abadi Shoji dari daftar calon tetap (DCT) telah mengikuti prosedur Undang-undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, Mandala tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). "Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2). Betty mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait putusan pencoretan Mandala. Nantinya, KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).