JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan masukan dari masyarakat memang telah berakhir pada Selasa (28/3). Meski begitu, KPU DKI Jakarta masih memberi kesempatan pada pemilih untuk mendaftarkan diri jika memang belum terdaftar dalam DPS."Kalau masih ada (yang belum terdaftar) silakan saja, tetapi pada dasarnya masa pendaftaran sudah ditutup," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).Sumarno menuturkan, pendaftaran pemilih bisa dilakukan di kantor kelurahan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 31 Maret 2017. Syarat yang harus dibawa yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK) asli. Pemilih juga diminta membawa fotokopi identitas tersebut.
KPU DKI: Pendaftaran pemilih hingga 31 Maret 2017
JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan masukan dari masyarakat memang telah berakhir pada Selasa (28/3). Meski begitu, KPU DKI Jakarta masih memberi kesempatan pada pemilih untuk mendaftarkan diri jika memang belum terdaftar dalam DPS."Kalau masih ada (yang belum terdaftar) silakan saja, tetapi pada dasarnya masa pendaftaran sudah ditutup," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).Sumarno menuturkan, pendaftaran pemilih bisa dilakukan di kantor kelurahan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 31 Maret 2017. Syarat yang harus dibawa yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK) asli. Pemilih juga diminta membawa fotokopi identitas tersebut.