JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai pengadangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terulang. Dia menyebut pengadangan tersebut menodai demokrasi. "Kalau sekarang istilah lagi ramai penodaan agama, (pengadangan) ini penodaan demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang menghadang kegiatan pelaksanaan kampanye, karena itu dilindungi undang-undang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11). Sumarno menuturkan, masyarakat boleh saja tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, ketidaksukaan tersebut jangan direalisasikan dengan upaya pengadangan. "Soal Anda suka atau tidak suka, itu biasa dalam demokrasi. Nanti nyatakan di bilik suara tanggal 15 Februari. Kalau senang, coblos, kalau enggak senang, jangan dicoblos," kata dia.
KPU DKI: Pengadangan kampanye nodai demokrasi
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai pengadangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terulang. Dia menyebut pengadangan tersebut menodai demokrasi. "Kalau sekarang istilah lagi ramai penodaan agama, (pengadangan) ini penodaan demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang menghadang kegiatan pelaksanaan kampanye, karena itu dilindungi undang-undang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11). Sumarno menuturkan, masyarakat boleh saja tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, ketidaksukaan tersebut jangan direalisasikan dengan upaya pengadangan. "Soal Anda suka atau tidak suka, itu biasa dalam demokrasi. Nanti nyatakan di bilik suara tanggal 15 Februari. Kalau senang, coblos, kalau enggak senang, jangan dicoblos," kata dia.