JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI sebesar Rp 93 miliar. Batasan dana kampanye ditetapkan melalui rapat internal KPU DKI dan rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub. "Sudah (ditetapkan), Rp 93.114.555.000," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, Jumat (28/10). Dahliah menuturkan, batasan dana kampanye disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye.
KPU DKI tetapkan batas dana kampanye Rp 93 M
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI sebesar Rp 93 miliar. Batasan dana kampanye ditetapkan melalui rapat internal KPU DKI dan rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub. "Sudah (ditetapkan), Rp 93.114.555.000," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, Jumat (28/10). Dahliah menuturkan, batasan dana kampanye disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye.