Jakarta. Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan akan ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Kini KPU DKI Jakarta memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya. "Kami akan buka pendaftaran di sini (kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya), mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, dimana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016). Sehingga, lanjut dia, bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00 WIB, tidak akan diterima. Setelah pukul 16.00 WIB, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran pasangan calon oleh parpol.
KPU DKI tolak pendaftaran cagub malam hari
Jakarta. Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan akan ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Kini KPU DKI Jakarta memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya. "Kami akan buka pendaftaran di sini (kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya), mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, dimana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016). Sehingga, lanjut dia, bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00 WIB, tidak akan diterima. Setelah pukul 16.00 WIB, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran pasangan calon oleh parpol.