JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya mengusulkan agar penerbitan surat keterangan (suket) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI 2017 putaran kedua maksimal pada 6 April 2017. Sumarno menyebut batas waktu tersebut perlu disepakati."Memang yang perlu disepakati itu batas waktunya kapan. Kalau KPU mengusulkan saat penetapan DPT (daftar pemilih tetap) tanggal 6 April batas akhir pengeluaran suket untuk kepentingan pilkada," ujar Sumarno di Hotel Amir Oasis, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.KPU DKI Jakarta mengusulkan batas akhir tersebut dengan mempertimbangkan jumlah surat suara yang akan dicetak. Sebab, surat suara yang ditetapkan untuk dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5% DPT setiap TPS. "Kalau setelah DPT keluar suket, apalagi jumlahnya banyak, khawatir nanti tidak akan terfasilitasi surat suaranya," kata dia.
KPU DKI usul suket pilgub jilid II keluar 6 April
JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya mengusulkan agar penerbitan surat keterangan (suket) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI 2017 putaran kedua maksimal pada 6 April 2017. Sumarno menyebut batas waktu tersebut perlu disepakati."Memang yang perlu disepakati itu batas waktunya kapan. Kalau KPU mengusulkan saat penetapan DPT (daftar pemilih tetap) tanggal 6 April batas akhir pengeluaran suket untuk kepentingan pilkada," ujar Sumarno di Hotel Amir Oasis, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.KPU DKI Jakarta mengusulkan batas akhir tersebut dengan mempertimbangkan jumlah surat suara yang akan dicetak. Sebab, surat suara yang ditetapkan untuk dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5% DPT setiap TPS. "Kalau setelah DPT keluar suket, apalagi jumlahnya banyak, khawatir nanti tidak akan terfasilitasi surat suaranya," kata dia.