KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hasil perhitungan resmi pemilihan umum (pemilu). "Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya, tetapi sampai e-rekapnya, mudah-mudahan ketika revisi UU ini dilakukan, termasuk pemilu 2024, e-rekap ditetapkan jadi hasil pemilu resmi," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya di Graha BNPB, Senin (6/7). Baca Juga: KPU sebut , pilkada serentak 2020 bisa jadi dasar pemilu di masa bencana
KPU dorong rekapitulasi elektronik jadi hasil perhitungan resmi pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hasil perhitungan resmi pemilihan umum (pemilu). "Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya, tetapi sampai e-rekapnya, mudah-mudahan ketika revisi UU ini dilakukan, termasuk pemilu 2024, e-rekap ditetapkan jadi hasil pemilu resmi," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya di Graha BNPB, Senin (6/7). Baca Juga: KPU sebut , pilkada serentak 2020 bisa jadi dasar pemilu di masa bencana