KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengakomodasi masukan dari kedua kubu untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online). Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring. Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.
KPU fasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media online, ini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengakomodasi masukan dari kedua kubu untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online). Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring. Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.