JAKARTA. KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih lagi jika ada putaran kedua pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil pada putaran pertama menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua. Komisioner KPU DKI Jakarta Pokja pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik mengatakan, DPTb putaran pertama belum sepenuhnya akurat karena masih banyak pemilih yang kehilangan hak suara mereka. "Problemnya tadi apakah DPTb yang kemarin itu sudah akurat, sudah mengakomodasi seluruh warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, kenyataannya enggak kan. Banyak yang bilang kehabisan surat suara, itu kan enggak tercatat," kata Sidik di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
KPU: Gagal nyoblos, berpeluang ikut di putaran dua
JAKARTA. KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih lagi jika ada putaran kedua pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil pada putaran pertama menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua. Komisioner KPU DKI Jakarta Pokja pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik mengatakan, DPTb putaran pertama belum sepenuhnya akurat karena masih banyak pemilih yang kehilangan hak suara mereka. "Problemnya tadi apakah DPTb yang kemarin itu sudah akurat, sudah mengakomodasi seluruh warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, kenyataannya enggak kan. Banyak yang bilang kehabisan surat suara, itu kan enggak tercatat," kata Sidik di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).