JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya setumpuk pekerjaan rumah. Selain menelisik dugaan monopoli oleh berbagai perusahaan, komisi ini juga tengah gencar membuat pedoman tentang hak monopoli pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang terbaru adalah Pedoman Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisioner KPPU, Tadjoedin Noersaid menyatakan pasal 51 mengatur ihwal monopoli dan pemusatan kegiatan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Dia bilang, dalam draf pedoman yang tengah disusun tersebut, KPPU berkesimpulan hanya tiga BUMN yang berhak melakukan monopoli pengadaan barang dan jasa. Ketiga perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Pertamina Persero, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Kalau di luar tiga itu ada yang melakukan monopoli akan ditangani KPPU," kata Tadjoedin, kemarin.
KPU: Hanya Tiga BUMN yang Bisa Monopoli Barang & Jasa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya setumpuk pekerjaan rumah. Selain menelisik dugaan monopoli oleh berbagai perusahaan, komisi ini juga tengah gencar membuat pedoman tentang hak monopoli pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang terbaru adalah Pedoman Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisioner KPPU, Tadjoedin Noersaid menyatakan pasal 51 mengatur ihwal monopoli dan pemusatan kegiatan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Dia bilang, dalam draf pedoman yang tengah disusun tersebut, KPPU berkesimpulan hanya tiga BUMN yang berhak melakukan monopoli pengadaan barang dan jasa. Ketiga perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Pertamina Persero, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Kalau di luar tiga itu ada yang melakukan monopoli akan ditangani KPPU," kata Tadjoedin, kemarin.