JAKARTA. Meski masih terganjal dana pengamanan, rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap berjalan. Mulai Minggu (26/7) kemarin, proses pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka. Lantaran jadwal pelaksanaan pilkada yang ketat, KPU diminta melakukan sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah secara maksimal. Proses pendaftaran calon kepala daerah ini akan berlangsung hingga Selasa (28/7) esok. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah. Dalam Surat Edaran yang ditandatangi Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 25 Juli 2015 ini, disebutkan, bila sampai batas waktu pendaftaran berakhir ternyata hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau tak ada pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari.
KPU harus lakukan sosialisasi pilkada
JAKARTA. Meski masih terganjal dana pengamanan, rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap berjalan. Mulai Minggu (26/7) kemarin, proses pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka. Lantaran jadwal pelaksanaan pilkada yang ketat, KPU diminta melakukan sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah secara maksimal. Proses pendaftaran calon kepala daerah ini akan berlangsung hingga Selasa (28/7) esok. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah. Dalam Surat Edaran yang ditandatangi Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 25 Juli 2015 ini, disebutkan, bila sampai batas waktu pendaftaran berakhir ternyata hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau tak ada pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari.