JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan braille template untuk surat suara DPR dan DPRD pada pemilu 2014 mendatang. Braile template hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS. Mengenai hal tersebut, juru bicara Partai Gerindra untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi hak politiknya. “Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?” kata Dasco, Kamis (27/2/2014).
KPU harus lindungi hak politik warga difabel
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan braille template untuk surat suara DPR dan DPRD pada pemilu 2014 mendatang. Braile template hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS. Mengenai hal tersebut, juru bicara Partai Gerindra untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi hak politiknya. “Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?” kata Dasco, Kamis (27/2/2014).