KPU harus umumkan caleg yang belum laporkan dana



JAKARTA. Koordinator Divisi Politik Indonesian Corruption Watch, Abdullah Dahlan, menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merinci secara lengkap calon anggota legislatif yang belum melampirkan laporan dananya ke partai politik.

"Dalam pelaporan dana kampanye parpol, yang tergambar bersumber dari caleg. Tapi KPU tidak menyebutkan berapa total caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dan alasannya," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Menurut Abdullah, seharusnya KPU tidak hanya menerima akumulasi dana kampanye seluruh parpol. Jauh lebih penting melihat muasal dana tersebut, apakah didapat sesuai aturan, ataukah murni dari caleg, caleg petahana, dan badan usaha atau pihak ketiga.


"Itu transparasinya jadi tidak jelas. Apakah ada kecenderungan muasal dana kampanye tersebut dari tindak pidana atau tidak. Lagipula tidak dicek satu per satu mengenai nama, alamat dan indentitas data penyumbang," imbuhnya.

Seharusnya, KPU, mendapatkan konfirmasi lebih dulu bahwa data tersebut benar, sehingga tidak sekadar menerima laporan dana kampanye secara administratif belaka. Jika ternyata identitas penyumbang beralamat fiktif bagaimana unsur pidana.

Abdullah melihat, laporan dana kampanye parpol menjadi tolak ukur. Setidaknya bagaimana sebetulnya manajemen dan tata kelola keuangan sebagai indikator kejujuran dari calon dan parpol peserta Pemilu 2014.

Ia tidak mempersoalkan laporan dana kampanye parpol belum lengkap sehingga harus diperbaiki. Karena memang, pemakaian dana kampanye nanti masuk laporan terakhir setidaknya sampai H+15 usai pencoblosan 9 April atau 24 April 2014.

"Biar transparan mana dana yang terpakai atau dana yang dilaporkan. Kalau ternyata dana yang terpakai lebih besar, artinya mereka bisa saja tidak melaporkan dana kampanye semuanya ke KPU pada saat 2 Maret kemarin," tambahnya.

Masih kata Abdullah, seharusnya KPU juga mengumumkan laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Berapa laporan mereka belum diketahui saat ini padahal mereka juga tercatat sebagai peserta pemilu.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, bahwa peserta pemilu akan didiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye 14 hari sebelum kampanye rapat umum 16 Maret. Atau jatuh tempo pada 2 Maret 2014. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan