KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei politik baru diperbolehkan mengumumkan quick count atau hitung cepat pemilu dua jam pasca-pemungutan suara tuntas di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB). Artinya, hitung cepat baru boleh tayang 17 April 2019 pukul 15.00 WIB, setelah pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. "Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Jika hitung cepat ditayangkan kurang dari dua jam, maka lembaga survei dinyatakan melanggar hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU: Hitung cepat baru boleh dipublikasi dua jam usai pemungutan suara tuntas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei politik baru diperbolehkan mengumumkan quick count atau hitung cepat pemilu dua jam pasca-pemungutan suara tuntas di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB). Artinya, hitung cepat baru boleh tayang 17 April 2019 pukul 15.00 WIB, setelah pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. "Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Jika hitung cepat ditayangkan kurang dari dua jam, maka lembaga survei dinyatakan melanggar hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.