JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghormati keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah. KPU telah melakukan pertemuan dengan Presiden SBY untuk membahas soal mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kantor presiden, Kamis (2/10/2014) malam. "Sebagaimana pembahasan Undang-undang Pilkada di DPR, kami tak bersikap menolak atau menerima karena kami penyelenggara dan implementasi undang-undang dan kami menghormati wewenang presiden," kata Husni, Kamis malam. Dalam pertemuan, lanjut Husni, Presiden mengungkapkan bahwa isi Perppu yang diterbitkan pemerintah sesuai dengan pandangan KPU terkait pilkada langsung. KPU juga menyarankan dilakukannya pilkada serentak untuk menekan ongkos politik.
Husni juga menyatakan KPU sepakat dengan ide pemerintah agar dalam proses pencalonan perlu dilakukan publikasi terbuka. Di dalam Perppu, Presiden SBY memasukkan pasal soal perlunya uji publik yang dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk KPU. Tim itu terdiri dari 1 orang dari KPU, 2 orang akademisi, dan 2 tokoh masyarakat. Hasil uji publik tidak bisa membatalkan calon.