JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghormati keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah. KPU telah melakukan pertemuan dengan Presiden SBY untuk membahas soal mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kantor presiden, Kamis (2/10/2014) malam. "Sebagaimana pembahasan Undang-undang Pilkada di DPR, kami tak bersikap menolak atau menerima karena kami penyelenggara dan implementasi undang-undang dan kami menghormati wewenang presiden," kata Husni, Kamis malam. Dalam pertemuan, lanjut Husni, Presiden mengungkapkan bahwa isi Perppu yang diterbitkan pemerintah sesuai dengan pandangan KPU terkait pilkada langsung. KPU juga menyarankan dilakukannya pilkada serentak untuk menekan ongkos politik.
KPU hormati terbitnya Perppu Pilkada oleh presiden
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghormati keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah. KPU telah melakukan pertemuan dengan Presiden SBY untuk membahas soal mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kantor presiden, Kamis (2/10/2014) malam. "Sebagaimana pembahasan Undang-undang Pilkada di DPR, kami tak bersikap menolak atau menerima karena kami penyelenggara dan implementasi undang-undang dan kami menghormati wewenang presiden," kata Husni, Kamis malam. Dalam pertemuan, lanjut Husni, Presiden mengungkapkan bahwa isi Perppu yang diterbitkan pemerintah sesuai dengan pandangan KPU terkait pilkada langsung. KPU juga menyarankan dilakukannya pilkada serentak untuk menekan ongkos politik.