JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI), khusus TKI ilegal agar mendaftar kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal itu bertujuan agar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimaksimalkan validitasnya. Hadar Navis Gumay, anggota KPU, mengatakan meskipun TKI tersebut ilegal, KPU tidak akan mempermasalahkan karena tujuannya untuk mendata pemilih dan tidak ada hubungannya untuk dideportasi. "Jangan ragu TKI ilegal mendaftar. Ini tidak terkait dengan itu. Pendekatan kita bukan untuk menjaring orang ilegal untuk dideportasi. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Hadar, Minggu (27/10).
KPU imbau TKI ilegal mendaftar ke PPLN
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI), khusus TKI ilegal agar mendaftar kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal itu bertujuan agar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimaksimalkan validitasnya. Hadar Navis Gumay, anggota KPU, mengatakan meskipun TKI tersebut ilegal, KPU tidak akan mempermasalahkan karena tujuannya untuk mendata pemilih dan tidak ada hubungannya untuk dideportasi. "Jangan ragu TKI ilegal mendaftar. Ini tidak terkait dengan itu. Pendekatan kita bukan untuk menjaring orang ilegal untuk dideportasi. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Hadar, Minggu (27/10).