KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengingatkan agar para kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai Rabu (25/9/2024) besok. Baca Juga: Pilkada Diulang Bila Kotak Kosong Menang, Ini Jadwal Pilkada 2024 "Kami sudah sampaikan kepada a semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Selasa (24/9/2024).
Idham menyampaikan, pelaksanaan kampanye akan digelar selama 60 hari ke depan. Dia mengingatkan, siapa pun yang mencoba melanggar aturan pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penindakan. Oleh sebab itu, dia mengajak agar para kandidat yang merupakan cermin peradaban demokrasi bisa memberikan contoh pada masyarakat luas. Baca Juga: Hibah Daerah untuk Pilkada Telah Terealisasi Rp 37,43 Triliun per September 2024 "Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," tandasnya. Pilkada 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU telah menetapkan 1.553 kandidat yang akan berkontestasi dari ratusan daerah itu. "Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).